Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiri Kimiawi Seharusnya Sukarela, Bukan Hukuman yang Dipilih Hakim

Kompas.com - 30/05/2016, 08:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga kajian hukum Institute for Criminal Justice Reform mempertanyakan penerapan hukuman kebiri kimia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman kebiri dianggap masih bermasalah.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, kebiri kimiawi seharusnya dilaksanakan dengan sukarela seperti yang dilakukan di Inggris, bukan ditempatkan sebagai tindakan yang dijatuhkan sebagai pilihan oleh hakim.

ICJR menilai, pemaksaan seperti itu akan mengakibatkan penyiksaan dan membuka jalan untuk melakukan balas dendam.

ICJR juga mempertanyakan bentuk rehabilitasi yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (3) Perppu Perlindungan Anak yang menyatakan "pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi".

"Sebagai pendekatan paling rasional dalam konteks paedofil, yang direkomendasi oleh banyak pihak termasuk dokter, rehabilitasi ini tidak dijelaskan seperti apa di dalam perppu," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dalam Pasal 81A ayat (1) Perppu Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu, disebutkan bahwa tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik "dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok".

"Kalaupun suntikan dilakukan selama dua tahun setelah pidana pokok, lalu bagaimana apabila pidana pokok adalah pidana mati atau seumur hidup?" kata dia.

Adanya pidana mati dalam perppu juga disayangkan oleh ICJR karena dianggap mengkhianati tujuan rehabilitasi karena tidak akan ada kesempatan kedua bagi terpidana mati.

Hukuman mati dinilai bentuk jalan pintas dari pemerintah dan tidak menunjukkan penanganan komprehensif atas kekerasan seksual terhadap anak.

"Klaim pemerintah yang menyatakan mendapat dukungan pidana mati, menunjukkan bahwa masyarakat sedang tidak percaya pada penanganan kekerasan seksual yang selama ini dijalankan pemerintah," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com