Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg: Pelaku Kekerasan yang Timbulkan Korban, apalagi Anak-anak, Dihukum Mati Saja

Kompas.com - 28/05/2016, 14:00 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih akan mempertimbangkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) kebiri, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, hukuman kebiri yang diberlakukan tersebut hanya menimbulkan efek sementara kepada pelaku.

(Baca: PBNU Dukung Perppu Kebiri)

Ia berpendapat, pelaku kejahatan seksual yang menelan korban, khususnya korban anak-anak, lebih baik dihukum mati.

"Kekerasan seksual yang menimbulkan korban apalagi anak-anak lebih baik dihukum mati saja. Dibandingkan di hukum kebiri," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Kendati demikian, menurut dia, DPR sepakat akan semangat yang mendasari pemerintah dalam menerbitkan perppu tersebut.

Sebab, ia menilai, negara harus memberikan perlindungan kepada anak-anak di Indonesia dari kejahatan seksual.

Meskipun demikian, Supratman mengingatkan kembali perlunya mempertimbangkan lagi hukuman tersebut dari segi efektivitasnya. Apalagi, kata dia, suntikan kebiri hanya berlaku sementara, yaitu per tiba bulan sekali.

Selain itu, pengebirian dinilainya dapat menimbulkan efek berupa sikap kewanita-wanitaan kepada orang yang dikebiri. Efek lainnya, pengebirian rawan menimbulkan rasa dendam.

"Selesai dikebiri hasrta kelaki-lakiannya akan kembali lagi. Karena itu, ternyata hukuman kebiri masih harus dipertimbangkan," ujar dia.

Menurut dia, DPR masih menunggu surat dari Presiden untuk dapat memproses perppu tersebut.

Setelah suratnya sampai, ia memastikan perppu akan langsung diproses di Badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kita lihat dulu akan dibahas di komisi berapa atau akan membuat panitia khusus (pansus). Nanti kita akan kaji kembali," kata dia.

(Baca juga: Hukuman Kebiri Dilakukan Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap)

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu ini akan dikaji kembali di DPR setelah ditandatangani Presiden.

Kompas TV DPR Dukung Perppu Perlindungan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com