JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru akan buka suara perihal Kepala Polri, menjelang berakhirnya masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti.
Diketahui, masa bakti Haiti berakhir bulan Juli 2016 mendatang.
"Paling lambat Juli Presiden mutuskan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Luhut yang sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga belum dapat memastikan apakah usulan yang diberikan ke Presiden nantinya berupa perpanjangan masa jabatan Badrodin atau mengusulkan nama perwira tinggi baru.
Hingga saat ini Kompolnas belum membahasnya secara internal. Kompolnas baru membahas sebatas aturan internal di Kompolnas saja, belum membahas jabatan Kapolri.
Pembahasan Kapolri, kata Luhut, baru akan dilakukan Kompolnas jika para perwira tinggi Polri telah melaksanakan konsolidasi institusi berupa sidang dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti).
"Jadi sabar saja, tunggu Wanjakti saja dulu," ujar Luhut.
Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 saat genap berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) UU Polri disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.
Namun, dalam UU dan pasal yang sama, disebutkan bahwa masa jabatan Kapolri dapat dipertahankan hingga dua tahun atas pertimbangan memiliki keahlian khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.