Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Hakim di Bengkulu, KPK Sita 2 Mobil dan Uang Rp 500 Juta

Kompas.com - 27/05/2016, 20:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil dan uang berjumlah Rp 500 juta dalam penggeledahan sembilan tempat di Bengkulu.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

"Dengan dilakukannya geledah di rumah tersangka Badaruddin Amsori Bachsin (BAB), maka terdapat sembilan lokasi yang digeledah," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat (27/5/2016).

Kendaraan yang disita adalah 1 unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba dan 1 unit mobil Toyota Yaris milik tersangka Syafri Syafii. Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu.

Sementara, terkait uang Rp 500 juta, uang tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP.

"Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," kata Yuyuk.

Beberapa tempat lain yang digeledah, yakni Kantor Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, dan rumah dinas tersangka Janner Purba.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Toton, dan Kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu, yang menjadi tempat tersangka Edi Satroni bekerja. Rumah milik Edi juga digeledah.

Kemudian, penyidik menggeledah rumah tersangka Syafri Syafii, dan Kantor Korpri, yang menjadi tempat Syafri bekerja.

Tempat terakhir yang digeledah KPK adalah rumah milik Panitera PN Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Janner dan Toton merupakan hakim pada Pengadilan Tipikor. Sementara Syafri dan Edi, masing-masing merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus.

Kelima orang tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Geledah Rumah Hakim Toton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com