JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menilai pelaksanaan pemilu serentak 2019akan menjadi lebih sederhana dan mudah dilakukan jika melalui dua tahap penyelenggaraan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Itu akan jauh lebih baik untuk proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Menurut dia, belum ada kepastian apakah pada 2019 Indonesia akan menggunakan sistem pemilu serentak 2019 secara dua tahap.
Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya tinggal menjalankan amanat undang-undang.
Adapun revisi Undang-Undang Pemilu 2019 hingga saat ini belum juga dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Tinggal bagaimana di dalam UU itu pengaturannya memenuhi prinsip-prinsip tersebut," ujar Husni.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan pemilu serentak 2019 dibagi dalam dua tahap, yaitu pemilu nasional yang diikuti pemilu lokal dengan jeda 2,5 tahun.
(Baca: Usulkan Pemilu Serentak 2019 Dibagi Dua Tahap, Ini Alasan Perludem)
Menurut peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, dari sisi peserta, partai politik dapat memperkuat peserta yang diusung. Dengan begitu, parpol akan menyiapkan kader-kader yang berkualitas.
Selain itu, sejak awal parpol akan jelas memperlihatkan wujudnya dalam berkoalisi. Hal ini penting untuk membangun platform ideologi agar terhindar dari politik transaksional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.