JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, menegaskan bahwa Kejaksaan siap untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk hukuman kebiri.
Namun, menurut Rachmad, implementasinya masih menunggu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kita kan masih belum dalam aplikasi. Kita lihat nanti, kalau memang hakim telah menerapkan dengan putusan yang berisi tentang hukuman tambahan itu, jaksa secara keseluruhan siap melaksanakan," ujar Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Perppu tersebut, kata Rachmad, merupakan barang baru. Sehingga pihak Kejagung akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu aturan main, termasuk teknis pelaksanaan.
"Kita lihat nanti lah, kalau sudah masuk DPR dan jelas akan dilaksanakan," kata dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani perppu yang juga mengatur hukuman kebiri itu kemarin. (Baca: Jokowi Tanda Tangani Perppu yang Atur Hukuman Kebiri)
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. (Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)
Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.