JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait hukuman mati.
Luhut mengatakan, dia sudah meminta agar hukuman mati diumumkan tiga hari sebelum eksekusi. Hal itu untuk menghindari kesan berlarut-larut dalam menetapkan hukuman mati.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tiga hari sebelum dieksekusi saja diumumkan," ujar Luhut di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kalibata, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Jika langkah itu dilakukan Kejaksaan Agung, Luhut menilai pelaksanaan eksekusi mati tidak ditanggapi berlebihan oleh masyarakat.
"Jadi, tidak ada lagi sandiwara atau sinetron soal begituan," kata dia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyinyalir eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan seusai hari raya Idul Fitri, yaitu pada Juli 2016.
Namun, Prasetyo tidak memastikan tanggal eksekusi dilakukan. (Baca: Jaksa Agung Beri Sinyal Eksekusi Mati Usai Lebaran)
Prasetyo pun belum dapat menyebutkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan karena beberapa terpidana masih menjalani upaya hukum.