Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2016, 18:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, kurang tajam.

Perppu itu mengatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, di antaranya penerapan hukuman kebiri.

"Kalau dilihat, Perppu itu kurang menukik bagi PAN. Kalau kurang menukik, artinya itu kurang tajam," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ia menyoroti ketentuan pemberatan hukuman yang hanya boleh diputuskan oleh aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim, jika korban mengalami kondisi fisik dan psikis tertentu.

Kondisi itu antara lain mengalami gangguan kejiwaan, trauma hingga meninggal dunia.

"Kalau enggak, berarti enggak ada pemberatan hukuman. Menurut PAN, ketika sudah terjadi kejahatan seksual, pemberatan hukuman bisa dilakukan. Tidak perlu melihat apakah korban trauma atau meninggal. Itu baru pasti akan ada efek jera," ujar Yandri.

Selain itu, Perppu tersebut hanya mengatur hukuman bagi pelaku.

Menurut dia, perppu seharusnya juga mengakomodir hak-hak korban yang terenggut akibat peristiwa yang menimpanya. Hak-hak korban misalnya pemberian rehabilitasi dan kompensasi.

PAN juga berpendapat, Perppu itu seharusnya disertai dengan kebijakan lain seperti pemberantasan narkotika, minuman beralkohol, dan pornografi.

"Kalau tiga unsur ini tak diberantas, mungkin penjara penuh, orang yang dikebiri banyak, yang dihukum berat banyak. Tapi ini enggak menyelesaikan masalah karena akarnya ya tiga unsur tadi," ujar Yandri.

PAN akan menyampaikan pernyataan resmi soal Perppu itu setelah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang akan digelar 27 hingga 30 Mei 2016 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com