JAKARTA, KOMPAS.com - So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sudah tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Aseng diduga diundang memberikan keterangan untuk kasus yang sedang diselidiki KPK terkait pemberian suap kepada sejumlah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Nama Aseng tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK untuk saksi penyidikan.
Saat keluar dari Gedung KPK, Aseng tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Dalam surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, nama Aseng ikut disebut bersama beberapa pengusaha lain. Aseng diduga secara bersama-sama menyuap anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), dan Musa Zainuddin (PKB).
Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
Dalam persidangan terhadap Abdul Khoir, Aseng yang diperiksa sebagai saksi mengakui memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi.
(Baca: Pengusaha Ini Mengaku Diminta Rp 3 Miliar oleh Anggota DPRD agar Tak Dijerat KPK)
Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.