Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Kimiawi Dianggap Berbiaya Mahal dan Tak Mampu Beri Efek Jera

Kompas.com - 26/05/2016, 15:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman kebiri dan hukuman mati yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap belum mampu memberikan efek jera.

Bahkan, di sejumlah negara yang menerapkan hukuman tersebut, justru tingkat kasus pemerkosaannya tetap tinggi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati, menyikapi ditandatanganinya perppu tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan secara matang soal dampak pelaksanaan hukuman tersebut.

"Dapat dilihat di riset kami, terutama dari ICJR, dan ini menjadi perhatian bersama. (Hukuman) ini bisa jadi gegabah. Misalnya, (disusun) karena emosional dan reaktif akibat kasus yang belakangan mencuat itu," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Kamis (26/5/2016).

(Baca: Jokowi Berharap Perppu Kebiri Beri Ruang Hakim Jatuhkan Vonis Seberat-beratnya)

Politisi Partai Gerindra itu mencontohkan, hukuman kebiri kimiawi jika dilaksanakan membutuhkan biaya besar. Sementara itu, dampak dari pelaksanaan hukuman itu hanya bersifat sementara. Jika masa hukumannya belum berakhir, harus dilakukan suntik kimia ulang.

Di samping itu, pelaksanaan kebiri kimiawi dinilai tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pelaku paedofilia. Meski hasrat seksual mereka ditekan, keinginan mereka untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur tak bisa ditekan.

"Kan paedofil itu motifnya bukan seksual, melainkan kekuasaan dan dominasi. Kalau soal itu, hasrat seksualnya di-cut tidak akan memendamnya," ujar politisi Gerindra itu.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Menurut Rahayu, jauh lebih baik jika hukuman sosial dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual. Hal itu dianggap lebih memberikan efek jera terhadap pelaku.

Di samping itu, anggaran untuk kebiri kimiawi dapat dialihkan untuk merehabilitasi korban yang mengalami trauma.

Sebelumnya, perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.

Kompas TV Presiden Sahkan Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com