JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik harus menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (25/5/2016). Husni dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.
Agus Makmur menuding KPU lambat dalam memprotes pergantian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan dirinya sebagai anggota DPR. Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur diajukan partai itu sebagai pengganti.
"Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dengan mengabaikan surat dari Ketua DPR perihal pergantian antar waktu anggota DPR atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Agus Makmur Santoso," ujar Alamsyah di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu. Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.
(Baca: Keputusan Munas, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid Dipecat dari Golkar)
Surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Partai Golkar kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal putusan hukum itu. Sebagai pengganti Agus Gumiwang, Partai Golkar menyertakan pula nama Agus Makmur yang meraih suara terbanyak kedua.
Menurut Alamsyah, seharusnya KPU membalas paling lambat lima hari setelah surat tersebut diterima. Hal ini tertuang dalam Pasal 243 ayat 2 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Akan tetapi, hingga kini, belum ada tindakan apa pun dari KPU.
Alamsyah menilai, Ketua KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu karena ketidakpatuhannya terhadap Undang-Undang.
(Baca: Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Resmi Gugat Aburizal Bakrie ke Pengadilan)
Ditemui di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengaku heran dengan pelaporan dirinya ke DKPP.
"Tujuannya tidak jelas apa ini terkait perilaku pribadi atau yang digugat adalah kegiatannya," ujarnya.
Ia pun masih menunggu kelanjutan sidang kedua untuk memperjelas duduk perkaranya. Dia menegaskan, bahwa belum diprosesnya pergantian Agus Makmur, bukan karena keberpihakan.
Dia mengaku selama ini KPU menunggu kepastian dari konflik yang terjadi antara Agus Gumiwang dengan Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.