Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Anggota DPR, Kader Golkar Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Kompas.com - 26/05/2016, 07:34 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik harus menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (25/5/2016). Husni dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.

Agus Makmur menuding KPU lambat dalam memprotes pergantian  Agus Gumiwang Kartasasmita dengan dirinya sebagai anggota DPR. Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur diajukan partai itu sebagai pengganti.

"Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dengan mengabaikan surat dari Ketua DPR perihal pergantian antar waktu anggota DPR atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Agus Makmur Santoso," ujar Alamsyah di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu. Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.

(Baca: Keputusan Munas, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid Dipecat dari Golkar)

Surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Partai Golkar kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal putusan hukum itu. Sebagai pengganti Agus Gumiwang, Partai Golkar menyertakan pula nama Agus Makmur yang meraih suara terbanyak kedua.

Menurut Alamsyah, seharusnya KPU membalas paling lambat lima hari setelah surat tersebut diterima. Hal ini tertuang dalam Pasal 243 ayat 2 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Akan tetapi, hingga kini, belum ada tindakan apa pun dari KPU.

Alamsyah menilai, Ketua KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu karena ketidakpatuhannya terhadap Undang-Undang.

(Baca: Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Resmi Gugat Aburizal Bakrie ke Pengadilan)

Ditemui di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengaku heran dengan pelaporan dirinya ke DKPP.

"Tujuannya tidak jelas apa ini terkait perilaku pribadi atau yang digugat adalah kegiatannya," ujarnya.

Ia pun masih menunggu kelanjutan sidang kedua untuk memperjelas duduk perkaranya. Dia menegaskan, bahwa belum diprosesnya pergantian Agus Makmur, bukan karena keberpihakan.

Dia mengaku selama ini KPU menunggu kepastian dari konflik yang terjadi antara Agus Gumiwang dengan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com