Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Anggota DPR, Kader Golkar Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Kompas.com - 26/05/2016, 07:34 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik harus menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (25/5/2016). Husni dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.

Agus Makmur menuding KPU lambat dalam memprotes pergantian  Agus Gumiwang Kartasasmita dengan dirinya sebagai anggota DPR. Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur diajukan partai itu sebagai pengganti.

"Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dengan mengabaikan surat dari Ketua DPR perihal pergantian antar waktu anggota DPR atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Agus Makmur Santoso," ujar Alamsyah di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu. Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.

(Baca: Keputusan Munas, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid Dipecat dari Golkar)

Surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Partai Golkar kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal putusan hukum itu. Sebagai pengganti Agus Gumiwang, Partai Golkar menyertakan pula nama Agus Makmur yang meraih suara terbanyak kedua.

Menurut Alamsyah, seharusnya KPU membalas paling lambat lima hari setelah surat tersebut diterima. Hal ini tertuang dalam Pasal 243 ayat 2 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Akan tetapi, hingga kini, belum ada tindakan apa pun dari KPU.

Alamsyah menilai, Ketua KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu karena ketidakpatuhannya terhadap Undang-Undang.

(Baca: Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Resmi Gugat Aburizal Bakrie ke Pengadilan)

Ditemui di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengaku heran dengan pelaporan dirinya ke DKPP.

"Tujuannya tidak jelas apa ini terkait perilaku pribadi atau yang digugat adalah kegiatannya," ujarnya.

Ia pun masih menunggu kelanjutan sidang kedua untuk memperjelas duduk perkaranya. Dia menegaskan, bahwa belum diprosesnya pergantian Agus Makmur, bukan karena keberpihakan.

Dia mengaku selama ini KPU menunggu kepastian dari konflik yang terjadi antara Agus Gumiwang dengan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com