JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung RI Suhadi enggan menanggapi pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang meminta Ketua MA Hatta Ali untuk mundur karena dinilai gagal dalam memimpin lembaga peradilan.
Suhadi mempersilakan Emerson yang memiliki pendapat tersebut.
"Silakan saja kalau hanya mengusulkan," kata Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).
Terkait usulan tersebut, Suhadi mengatakan bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi.
Sebelumnya, Emerson meminta Ketua MA untuk mundur karena banyaknya hakim yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Emerson, pengawasan hakim tak terlepas dari kepemimpinan Mahkamah Agung RI. Ia menilai kepemimpinan Ketua MA Muhammad Hatta Ali masih lemah.
"Kalau dia serius, MA tetapkan darurat korupsi peradilan. Jadi kayak ada instruksi lah, ada pernyataan bahwa pengadilan dalam keadaan darurat korupsi," ucap Emerson.
(Baca: Tak Sanggup Benahi Peradilan, Ketua MA Disarankan Mundur)
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Dari lima orang tersangka, dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu bernama Janner Purba dan Toton.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari dua orang terdakwa yang perkaranya sedang ditangani. Uang tersebut diduga untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.
Penangkapan ini sekaligus menambah daftar hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang justru terjerat kasus korupsi. Hingga kini, tujuh hakim tipikor telah ditangkap tangan oleh KPK.