Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Negara Pun Tak Bisa Menghukum Saya karena Mulut Saya

Kompas.com - 25/05/2016, 11:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak meminta maaf kepada pimpinan dan anggota Partai Keadilan Sejahtera di seluruh Indonesia.

Fahri menilai persyaratan untuk meminta maaf agar dirinya yang dipecat bisa kembali ke PKS itu tidak masuk akal.

Fahri justru meminta pimpinan PKS yang memecatnya meminta maaf kepadanya.

Lima anggota pimpinan PKS yang dianggap Fahri bertanggung jawab karena telah memecatnya secara semena-mena yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, dan Abdul Muiz Sa'adi.

Fahri sudah menggugat kelima pimpinan PKS itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kalau mau islah justru saya kasih syarat mereka yang berlima yang saya gugat ini yang seharusnya meminta maaf kepada kader yang sudah bekerja bersusah payah memperbaiki citra partai karena kasus korupsi," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2016).

Fahri juga berharap lima pimpinan PKS itu meminta maaf pada sistem pendukung dan simpatisan PKS yang sudah bekerja keras mendulang suara, tetapi hak mereka dihilangkan.

"Dan yang terpenting adalah meminta maaf kepada rakyat yang telah memilih saya karena suara mereka telah dirampas oleh lima orang ini tanpa proses yang bertanggung jawab," ucapnya.

Fahri mengatakan, dirinya akan mengakui kesalahan jika memang tahu apa kesalahan yang dimaksud oleh para elite PKS tersebut. Namun, Fahri merasa tidak pernah melakukan kesalahan apa pun.

"Saya disalahkan karena mulut saya. Mereka tampaknya tidak memahami bahwa pertama mulut saya ini tidak boleh dihukum. Jangankan oleh partai, negara pun tidak bisa menghukum saya karena mulut saya," kata dia.

Fahri menambahkan, dia melakukan upaya hukum karena ingin membuktikan dan mencari kebenaran. Hal yang diketahuinya sejauh ini, lanjut Fahri, pemecatannya adalah order dari Ketua Majelis Syuro yang harus dilaksanakan.

(Baca: Fahri Hamzah Sebut Pemecatannya "Order" dari Majelis Syuro PKS)

"Mereka bilang yang namanya Majelis Syuro, apa pun omongannya selalu dianggap omongan resmi partai dan itu katanya sudah diperkuat oleh argumennya Ustaz Hilmi (mantan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin)," ucap Fahri.

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Zainuddin Paru sebelumnya menyebutkan, ada tiga hal yang dapat dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jika mau kembali ke partai.

(Baca: Jika Ingin Kembali, Fahri Harus Minta Maaf kepada Pimpinan dan Anggota PKS Se-Indonesia)

"Menerima putusan majelis takhim atas pemecatan terhadap dirinya, mencabut gugatan ini, dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," ujar Zainuddin, di PN Jaksel, Senin (23/5/2016).

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS


(Baca juga: Menelisik Kesamaan Fahri Hamzah dan Steve Jobs)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com