JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama merasa yakin bahwa partai yang dipimpinnya akan lolos verifikasi badan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Verifikasi badan hukum oleh Kemenkumham ini menjadi salah satu persyaratan sebelum mengikuti verifikasi KPU, sebagai langkah menjadi peserta pemilu pada 2019 nanti.
"Insya Allah, saya yakin kami akan lolos verifikasi," kata Rhoma di Kemenkumham, Selasa (24/5/2016).
Menurut Rhoma, perwakilan partai idaman di setiap provinsi sudah ada. Namun, yang masih kurang hanya di tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Saat ini 100 persen provinsi. 75 persen DPD, DPC, dalam progress sudah lebih dari 50 persen saat ini prosesnya," kata Rhoma.
"Artinya segala persyaratan itu Insya Allah sudah 90 persen sudah kami lengkapi," tuturnya.
Raja dangdut itu juga menargetkan pada akhir Juni nanti seluruh persyaratan sudah lengkap.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, setiap parpol yang ingin ikut seleksi peserta pemilu 2019 oleh KPU harus sudah berbadan hukum.
Adapun persyaratan agar parpol menjadi badan hukum, kata Yasonna, harus melewati tahap verifikasi. Pada tahap ini, parpol menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen dan data kantor pengurus di daerah.
"Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, Kantor Kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna.
Parpol tersebut harus memiliki pengurus di seluruh tingkat daerah di Indonesia, dengan rincian 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.
"Nanti kami bentuk tim verifikasi ke daerah, benar tidak ada pengurus dan kantornya," tutur Yasonna.
(Baca: Enam Parpol Baru Mendaftar ke Kemenkumham untuk Diverifikasi)
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjut Yasonna, barulah parpol tersebut mendapat sertifikasi berbadan hukum. Namun, bukan berarti parpol lolos menjadi peserta pemilu 2019. Masih ada verifikasi lain yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau lolos itu kan badan hukumnya. Nanti di UU pemilu ada lagi persyaratan mengikuti pemilu. Itu verifikasi berikutnya, menurut UU pemilu," kata Yasonna.