JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, mengaku terkejut saat mengetahui ada auktor intelektualis terkait pemecatannya dari PKS.
Dengan adanya auktor yang seorang petinggi partai, ia tak heran jika semua orang di partai mematuhi putusan pemecatannya.
"Menarik bahwa intelektualnya, pemesan daripada kasus ini, adalah Ketua Majelis Syuro," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
"Artinya, kalau sudah 'order' dari Majelis Syuro, salah pun orang akan lakukan. Itu tradisi yang mau saya akhiri," kata dia.
Hal tersebut diungkapkan Fahri seusai menghadiri sidang pembacaan jawaban tergugat, yaitu DPP PKS di PN Jaksel.
Menurut Fahri, fakta-fakta tersebut didapatkannya dari hasil paparan pihak tergugat yang diwakili tim kuasa hukum.
Gugatan tersebut diajukan setelah Fahri diberhentikan dari keanggotaannya di PKS.
Alasan pemecatan Fahri ialah karena ia dianggap kerap melontarkan pernyataan yang tak sejalan dengan partai dan merugikan citra PKS.
Menurut Fahri, pemimpin seharusnya tak boleh memiliki hak-hak istimewa yang terlalu besar sehingga membuat orang-orang di bawahnya diperbolehkan melakukan kesalahan karena dalam melaksanakan tugas pimpinan.
"Itu tradisi yang harus dihentikan dan itu nanti bermasalah bagi partai," kata dia.
Ia menambahkan, ada segelintir orang yang menggunakan nama lembaga untuk berbuat salah dan menyusun aturan seenaknya untuk menghukum dirinya dengan membuat peradilan yang berangkap.
"Pak Sohibul Iman itu sudah jelas diperintah oleh Ketua Majelis Syuro. Lalu, dia jadi pengadu di BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) yang ini lembaga dibentuk oleh DPP," kata Fahri.