JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya terhadap tiga anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiganya adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat yang dilaporkan Fahri pada akhir April lalu.
Fahri mengatakan, kasus tersebut telah dilanjutkan oleh MKD dan kini dalam proses kerja teknis oleh tenaga ahli sejenis panitera.
"Kalau sudah selesai, seharusnya langsung diputuskan dimulainya proses dengan memeriksa pengadu, dalam hal ini saya, akan diperiksa apa dasar saya mengadu," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.
Pertama, Fahri menilai mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik.
Ketiganya dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pelanggaran kedua, menurut Fahri, hanya dilakukan oleh Sohibul Iman. Ia menganggap Presiden PKS itu membuat kronologi pemecatan dirinya yang tidak sesuai dengan fakta.