JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menganggap masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak bisa diperpanjang.
Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan waktu masa jabatan Kapolri dalam undang-undang.
"Aturan yang ada tidak memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Kalau besok pagi ada aturan itu bagaimana? Artinya, tetap memungkinkan asal ada aturan baru," ujar Bekto di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Bekto menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Institusi Polri mengatur batas maksimal umur anggota Polri, yakni 58 tahun.
(Baca: Fadli Zon Dukung Masa Jabatan Badrodin sebagai Kapolri Diperpanjang)
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 memungkinkan perpanjangan masa jabatan anggota Polri hingga 60 tahun asalkan memiliki keahlian khusus dan tenaganya dibutuhkan instansi Polri.
Ada pun kesembilan keahlian khusus itu di bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak nahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan.
Menurut Bekto, Kapolri bukan merupakan keahlian khusus sebagaimana di atur dalam PP tersebut.
"Kapolri masuk itu nggak? Itu di tugas tertentu, tentu tidak," kata Bekto.
(baca: Jokowi Diminta Tak Utamakan Aspek Politik dalam Memilih Kapolri Baru)
Perpanjangan masa jabatan Badrodin dimungkinkan apabila dibuat satu aturan baru. Namun, bukan waktu yang singkat untuk menyusunnya karena diperlukan pembahasan panjang dan melibatkan banyak pihak.
Sementara Badrodin memasuki masa pensiun pada Juli 2016.
"Untuk buat peraturan pemerintah yang baru, tergantung Setneg sana. Terserah semua sama Presiden," kata Bekto.
Bekto mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan masukan kepada Kompolnas untuk membuat PP itu. Lagipula, pembentukan PP sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
Saat pemilihan kepala Polri pada Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Budi Gunawan kepada DPR. Namun, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Ganggu Regenerasi Polri)
Jokowi pun akhirnya membatalkan pelantikan Budi meski yang bersangkutan sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan memenangi gugatan di praperadilan.
Akhirnya Jokowi menunjuk Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan Budi Gunawan menjadi Wakapolri.
Kini, PDI Perjuangan kembali mendorong agar Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. (Baca: Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri, PDI-P Tolak Jabatan Badrodin Diperpanjang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.