JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengampunan atas segala tuntutan hukum.
Salah satu alasannya, karena ia telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.
"Harapannya saya bisa dibebaskan," ujar Abdul Khoir saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Pengacara Abdul Khoir, Khaerudin Masaro mengatakan, tuntutan jaksa berupa hukuman 2,5 tahun penjara belum mencerminkan status kliennya sebagai justice collaborator.
Ia berharap, Majelis Hakim memiliki pandangan lain terhadap status yang diberikan kepada Abdul Khoir.
Abdul Khoir rencananya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan berikutnya. Menurut pengacara Abdul Khoir, beberapa yang akan disampaikan nantinya akan dititikberatkan pada perbuatan Abdul yang tidak menimbulkan kerugian negara.
"Salah satunya kan itu tidak ada kerugian negara," kata Masaro.
Jaksa meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berupa pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.
Ia dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah penyelenggara negara.
Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.
Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.
Uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp11,5 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut.