Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KY soal Vonis 9 Tahun Penjara untuk Pemerkosa 58 Anak di Kediri

Kompas.com - 22/05/2016, 16:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi meminta masyarakat tidak berprasangka negatif kepada lembaga hukum di dalam negeri.

Hal itu ia sampaikan terkait vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Sandra dalam kasus pemerkosaan terhadap 58 anak di Kediri, Jawa Timur.

(Baca Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Paedofil di Kediri)

Farid mengatakan, masyarakat harus memperhatikan setiap hal dalam kasus tersebut. Jika ada pelanggaran etik oleh hakim, maka masyarakat berhak melaporkan ke KY.

"Kepada siapa pun yang mencermati kasus ini untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Proporsionallah dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis, namun tetap waspada jika terdapat pelanggaran kode etik," kata Farid melalui pernyataan tertulis, Minggu (22/5/2016).

Ia menjelaskan, seluruh materi dalam persidangan suatu perkara merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.

Namun, kewenangan tersebut tidak harus menjadikan hakim mengenyampingkan independensinya dan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.

"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengann akuntabilitas hakim," ujar Farid.

Sebaliknya, hakim juga tidak boleh membuat kasus yang ditanganinya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

Farid menyatakan, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda-beda sehingga dalam pengambilan keputusan, tidak bisa disamakan persis antara satu dan lainnya.

Maka dari itu, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam menyampaikan saran dan kritik. Pelanggaran etika oleh penegak hukum harus dilaporkan. Sudah menjadi kewajiban KY untuk turun tangan membenahi masalah itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016), majelis hakim yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo dengan anggota Daru Swastika Rini dan Rachmawati juga menetapkan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Sony Sandra.

Pengusaha konstruksi asal Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengambil upaya hukum banding atas putusan tersebut. Vonis itu dianggap belum sesuai dengan harapan masyarakat dan jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengatakan, ada dua pertimbangan yang akhirnya membuat tim jaksa mengajukan banding. Ia menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Yang kedua, putusan tersebut tidak menyebabkan adanya efek jera bagi si pelakunya," ujar Beni di hadapan para wartawan, Jumat (20/5/2016).

Saat ini, Beni menambahkan, akta banding sudah diterimanya. Sehingga, tinggal menunggu memori banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com