JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin berpendapat, Presiden kedua RI Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Ia mengatakan, pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lafran Pane saja diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya Soeharto juga layak mendapatkannya.
"Ini HMI, apalagi Pak Soeharto. Berhak atas itu," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Ade menambahkan, pengajuan pemberian gelar pahlawan dapat diajukan oleh setiap warga negara.
Penolakan yang muncul dinilainya hanya dilakukan segelintir orang.
"Saya kira semua masyarakat bergerak untuk bagaimana Pak Harto bisa jadi pahlawan nasional," kata Ade.
Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya mengusulkan agar Presiden kedua RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Namun, usul ini memunculkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat, pengajuan Soeharto sebagai pahlawan nasional terganjal Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/1998.
Pasal itu menyatakan, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.