Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Rp 1,57 Miliar, Wajib Pajak Ditahan di Lapas Salemba

Kompas.com - 20/05/2016, 06:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Salemba menerima satu narapidana (Napi) baru yang menjadi penghuni lapas.

Kepala Subbagian Humas Ditjen Lembaga pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, Direktur PT EJ yang berinisial ARF menjadi penghuni baru lapas akibat kasus penunggakan pajak.

"ARF memiliki tunggakan pajak Rp 1,57 miliar," kata Akbar melalui keterangan tertulis, Kamis, (19/5/2016).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan dan Polri.

Akbar menambahkan, sepanjang 2016 sudah ada 18 wajib pajak yang ditangkap dan diserahkan ke sejumlah lapas.

Pada kasus penunggakan pajak, enam pelaku yang sudah ditangkap belum melunasi tunggakannya.

"Satu napi sudah dititipkan di Lapas Semarang, tiga napi berada di Lapas Bandung, dan dua napi lainnya sudah mendekam di Lapas Surabaya," kata Akbar.

Sementara, ARF baru membayar separuhnya, yaitu Rp 790,16 juta.

Akbar menambahkan, pada 2016 ini Ditjen Pajak sudah mengantongi surat perintah penangkapan terhadap penunggak pajak sebanyak 38 surat.

Penunggak pajak ini terdiri dari 31 wajib pajak Badan dan wajib pajak orang pribadi.

Kompas TV Salahkah bila Masuk "Panama Papers"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com