JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Risda Ramadhan mengatakan pasal 491-499 tentang pemerkosaan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), belum mengatur secara tegas konsep permerkosaan dalam hubungan suami istri.
"Pemerkosaan untuk istri itu tak ada di RKUHP. Di beberapa negara itu sudah diatur seperti di Amerika," kata Choky di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Choky mengatakan seorang suami dapat dipidana bila memaksa istrinya berhubungan seksual. Kata dia, terdapat potensi kekerasan pada pemaksaan hubungan seksual.
Selain itu, RKUHP juga masih menganggap laki-laki sebagai pelaku pemerkosaan dan perempuan sebagai korban pemerkosaan.
Walau demikian, Choky mengatakan adanya perbaikan dalam identifikasi pemerkosaan.
"Pemerkosaan dapat diartikan adanya penetrasi ke dalam kemaluan perempuan. Juga, penetrasi ke dubur dan mulut," ucap Choky.
Choky mengungkap pernah menemukan putusan hakim dalam kasus pemerkosaan menggunakan kategori susila yang sangat konkret. Kata dia, hakim menyebut pemerkosaan terjadi bila terdapat cairan laki-laki di kemaluan perempuan.
"Dikeluarin di luar itu tak masuk ke pemerkosaan. Itu yang lama. Di RKUHP ini walau tidak keluar itu kena pidana," tutur Choky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.