JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah petinggi perusahaan swasta dan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pemeriksaan ini terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima gratifikasi OJS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Sejumlah orang yang akan diperiksa sebagai saksi, yaitu Bendahara Pengeluaran Kejati Jabar Kiki Saluwan, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar, dan jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar, Fahri Nurmalo.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Bobfian Wijaya, pemilik Bandung Oto Butik, Manager CIMB Niaga Auto Finance Ari Purnama, dan Komisaris PT DBS Febrian Agung Budi Prastyo.
(baca: KPK Sita "Motor Gede" Milik Bupati Subang)
Sejumlah penegak hukum dan pihak swasta yang dipanggil KPK disebut namanya oleh Ojang dan beberapa saksi lainnya dalam pemeriksaan di KPK.
Diduga, para saksi tersebut mengetahui sejumlah gratifikasi yang diperoleh Ojang dari pihak swasta.
Dugaan gratifikasi bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat. (baca: Ini Koleksi Kendaraan Mewah Bupati Subang yang Disita KPK)
Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang. Semua kendaraan tersebut kini disita di Gedung KPK.