Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2016, 11:09 WIB

Oleh: Miftah Thoha

Istilah kabinet berasal dari bahasa Perancis, "cabinet", yang artinya sekelompok ahli yang bekerja sebagai penasihat yang membantu untuk kepentingan raja.

Pertama kali negara yang mempergunakan istilah ini adalah Perancis sekitar abad ke-17, untuk menamakan kelompok kerjanya ini sebagai cabinet. Di kelak kemudian hari, di dalam sistem ketatanegaraan modern, disebut para menteri.

Setelah Perancis kemudian diikuti Inggris sekitar abad ke-18. Ketika itu Perancis dan Inggris dipimpin monarki absolut. Raja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan kerajaan memegang kekuasaan yang tidak terbatas.

Ketika bentuk pemerintahan kerajaan absolut, sekelompok para ahli tersebut  bekerja, dibentuk, dan ditentukan sebagai penasihat dan pembantu oleh raja.

Inisiatif keberadaan kelompok ahli itu dari raja. Raja berkeinginan punya kelompok ahli yang bisa membantunya, raja yang memilih orangnya, raja yang menentukan kewajiban dan beban tugasnya, dan raja yang meminta kelompok kerjanya bertanggung jawab kepadanya.

Namun, setelah monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional kedudukan dan  tugas penasihat dan pembantu raja ini bergeser tidak lagi bertanggung jawab kepada raja, melainkan kepada parlemen.

Dengan demikian, kabinet yang semula dibentuk untuk membantu kepala negara dan pemerintahan berganti ke parlemen, yang kelak di kemudian hari dikenal sebagai kabinet ministerial atau kabinet parlementer.

Di kabinet ministerial ini bentuk pemerintahan ditentukan suara mayoritas di parlemen. Seseorang dari pimpinan mayoritas parlemen yang memenangi suara ini ditunjuk sebagai kepala pemerintahan atau perdana menteri. Para menterinya dari anggota parlemen.

Jika pembentukan kabinet itu ditentukan oleh kepala pemerintahan bukan berasal dari parlemen, atau ditentukan oleh presiden atau bisa juga disebut perdana menteri yang bukan berasal dari parlemen, kabinetnya disebut kabinet presidensial.

Di awal mula, Perancis dan Inggris membentuk kabinetnya bukan  kabinet parlementer-karena belum ada parlemen-melainkan kabinet eksekutif raja atau istilah sekarang kabinet  presidensial.

Setelah monarki absolut  Perancis dan Inggris berubah jadi monarki konstitusional, di mana rakyat mulai berperan menentukan konstitusi, berkembanglah jenis dan macam kabinet menjadi kabinet presidensial dan  kabinet parlementer.

Sekarang jenis dan macam kabinet itu bisa berbentuk yang ketiga, yakni kombinasi atau mendekati (semi-) keduanya, seperti presidensial semi-parlementer.

Macam dan jenis atau bentuk kabinet itu dari dahulu sampai sekarang selalu berkisar dan bermula dari peran yang dimainkan lembaga  eksekutif (presiden) dan lembaga legislatif (mayoritas suara partai di  parlemen).

Jika yang berperan penuh dalam membentuk kabinet dan pertanggungjawabannya kepada presiden tanpa campur tangan partai politik di parlemen disebut kabinet presidensial.

Sebaliknya, jika yang berperan penuh suara di parlemen dan yang memenangi suara mayoritas membentuk kabinet, kabinetnya disebut kabinet parlementer.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com