JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan pihaknya memberikan surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendata situs yang menampilkan kekerasan anak dan pornografi.
Setelah mendapat daftar dari dua lembaga itu, maka Kominfo dapat langsung memblokir situs tersebut tanpa harus melalui birokrasi yang berkepanjangan.
"Kalau yang minta Menteri PPA, ya Beliau otoritas tertinggi dalam pemberdayaan ibu dan anak. Jadi langsung saja," kata Rudiantara, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 760.000 situs. Selain itu, Kominfo juga menganjurkan 153.000 situs yang dapat diakses masyarakat.
Pelaporan dari kementerian maupun KPAI akan berbeda dengan jalur yang ditempuh apabila ada laporan situs berbahaya dari masyarakat.
Rudi menuturkan jika ada pengaduan masyarakat, maka tim panel Kominfo akan melukakan evaluasi terkait pengaduan yang diberikan.
Evaluasi tersebut dilakukan secara rutin setiap minggu. Rudiantara mengatakan situs tersebut akan diblokir secara permanen.
"Permanen tapi kalau muncul lagi dengan nama yang lain, kami tidak tahu," ujar Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.