JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemerintah menyelesaikan tragedi 1965 terus berjalan. Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Tragedi 1965 Agus Widjojo mengatakan, tim perumus simposium sudah menyiapkan hasil rekomendasi untuk dilaporkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Rekomendasi dari tim perumus sudah mengerucut dan akan segera dilaporkan ke Menko Polhukam," ujar Agus saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Agus menuturkan, ada beberapa poin rekomendasi yang terkait dengan metodologi analisis, informasi, dan masukan dari para pemangku kepentingan simposium.
Rekomendasi tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk membedah kasus Tragedi 1965 melalui pendekatan kesejarahan.
(Baca: Luhut Nilai Pembongkaran Makam Korban Tragedi 1965 untuk Ungkap Sejarah)
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu menjelaskan, penyelesaian Tragedi 1965 yang sedang diupayakan pemerintah akan menuju pada proses non-yudisial, yaitu rekonsiliasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dengan demikian, secara konkret, kata Agus, bentuk-bentuk rekomendasi merupakan elemen dari konsep rekonsiliasi.
"Kami menyampaikan bentuk akademiknya, apa temuan yang kami dapat dari simposium dan bagaimana penyelesaiannya menurut konsep rekonsiliasi," kata dia.
(Baca: Berbeda dengan Jokowi, Ryamizard Tolak Rencana Bongkar Kuburan Massal Tragedi 1965)
Rencananya, pukul 16.00 WIB nanti, Agus Widjojo akan menyerahkan hasil rekomendasi simposium kepada Luhut Pandjaitan di kantor Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, pemerintah telah menyelenggarakan Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, di Jakarta, pada Senin hingga Selasa (19/4/2016) lalu.
Dalam kegiatan dua hari tersebut, berbagai pihak diundang, baik dari kalangan akademisi, militer, maupun praktisi, termasuk para pembela HAM.
Mereka berbicara dan memberikan perspektif dengan bertumpu pada hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan tragedi 1965.