Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Persilakan Masyarakat Laporkan Pidana Anggota Densus Terkait Siyono

Kompas.com - 17/05/2016, 20:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan masyarakat yang tidak puas dengan hasil persidangan Majelis Etik Mabes Polri untuk mengajukan laporan pidana terhadap dua anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 yang diduga melakukan penganiayaan terhadap terduga teroris asal Klaten, Siyono, hingga tewas.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa pada prinsipnya kepolisian akan menerima dan memproses kasus tersebut secara pidana apabila ada laporan dari masyarakat.

"Kami terbuka karena harus tetap diberikan pelayanan. Prinsipnya apabila ada laporan tetap diterima," ujar Boy Rafli saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Boy Rafli mengatakan, saat ini kepolisian akan bersikap terbuka dan menghormati langkah-langkah hukum yang ada. Proses pidana yang dijalankan pun akan didasarkan pada alat bukti yang ada.

Dia pun meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan yang terburu-buru sebelum adanya hasil akhir yang akan dilaporkan oleh penyidik bila kasus tersebut diproses secara pidana.

"Yang berkaitan dengan penegakan hukum kan dilihat sampai sejauh mana nanti alat bukti itu mendukung persangkaan itu," kata Boy Rafli.

"Tentu kami hormati langkah-langkah hukumnya mau tidak mau kami ikuti saja dan bagaimana akhirnya tentu hasilnya tergantung dari penyidik yang menangani laporan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kabareskrim Polri segera memulai proses penyidikan pidana terhadap anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 yang terlibat dalam kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, meskipun kepolisian telah menggelar sidang kode etik dan Majelis Etik Mabes Polri telah memvonis dua anggota Densus untuk meminta maaf dan sanksi demosi, namun hal tersebut tidak meniadakan proses pidana yang harus dijalankan.

"Hasil sidang etik tidak bisa menggugurkan mekanisme pidana. Kami minta kepolisian segera memproses laporan tindak pidana dari keluarga korban ke Polres Klaten," ujar Satrio saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Senin (16/5/2016).

Satrio menjelaskan, saat menemukan adanya dugaan tindakan pidana, seharusnya polisi terlebih dulu menggelar penyidikan dan penjatuhan sanksi melalui persidangan tindak pidana.

Setelah itu, mekanisme sidang etik oleh Majelis Etik Mabes Polri bisa dilakukan agar penjatuhan sanksi etik, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, bisa dijatuhkan.

Satrio pun memandang bahwa mekanisme etik yang dilakukan mendahului mekanisme pengadilan pidana bisa menjadi preseden buruk apabila di kemudian hari terjadi kasus yang sama oleh anggota Densus 88.

Oleh karena itu, menurut Satrio, proses pidana harus tetap ditempuh untuk menjamin rasa keadilan dalam pemberian sanksi dan pemenuhan hak-hak bagi korban maupun keluarganya dalam proses hukum.

Proses pidana juga dinilai penting untuk dilakukan sebagai koreksi terhadap kinerja Densus 88. Jangan sampai, kata Satrio, penanganan terduga teroris menjadi sewenang-wenang.

"Seharusnya bila ada dugaan pelanggaran Polisi menggelar proses Pidana kemudian sidang etik," ucap Satrio.

"Jangan sampai penanganan terduga jadi sewenang-wenang," kata dia.

Kompas TV Misteri Kematian Terduga Teroris Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com