JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai, tidak ada urgensi memperpanjang masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo perlu mengganti Kapolri supaya regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik.
"Menurut saya, agar proses regenerasi di tubuh Polri bagus, menurut saya tidak perlu diperpanjang. Selain itu, saya melihat tidak ada urgensi untuk memperpanjang," ujar Masinton dalam diskusi 'Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional", di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Masinton menjelaskan, ada dua syarat bagi Presiden jika memperpanjang masa jabatan Kapolri. (baca: Fadli Zon Dukung Masa Jabatan Badrodin sebagai Kapolri Diperpanjang)
Pertama, Presiden harus melihat kualifikasi yang dimiliki oleh Badrodin memang dibutuhkan oleh Pemerintah dan tidak dimiliki oleh calon lain.
Kedua, institusi Polri sedang berada dalam keadaan darurat, misalnya regenerasi yang berjalan tidak baik sehingga sulit untuk mencari pengganti Kapolri.
Menurut Masinton, dua syarat tersebut tidak terpenuhi untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini. Ia menganggap, regenerasi di tubuh Kapolri dinilai berjalan dengan baik.
"Dua syarat itu tidak terpenuhi. Kalau melihat sekarang regenerasi cukup bagus. Jenderal bintang dua dan tiga 2 banyak yang berkualitas," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Masinton juga mengingatkan, meski Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Kapolri, tetapi kewenangan tersebut harus melalui persetujuan DPR.
Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 saat genap berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.
Adapun Badrodin sendiri enggan menanggapi wacana perpanjangan masa pensiunnya secara lugas. (baca: Kapolri: Kalau Pensiun Alhamdulillah, Tidak Juga Tidak Apa-apa)
"Sama saja kamu menanyakan, 'Siap jadi Kapolri?' Kan sekarang jadi Kapolri," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.