JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, masih memungkinkan untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016.
Dengan catatan, disetujui oleh semua fraksi di DPR.
"Coba kami bawa ini ke rapat konsultasi atau rapat Bamus (Badan Musyawarah) bagaimana menanganinya," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
DPR, kata Fadli, akan meninjau regulasi yang ada, apakah sudah cukup memadai atau belum.
Jika ada regulasi yang bisa memberikan efek jera dan dapat diterapkan terlebih dahulu tanpa harus menunggu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diselesaikan.
"Tapi kalau mau memperkuat, saya kira juga bagus. Tapi ini kan memerlukan waktu," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Secara pribadi, Fadli mengaku setuju jika RUU tersebut menjadi prioritas tahun ini.
Alasannya, kasus kekerasan seksual merusak sisi kemanusiaan. DPR juga memiliki semangat yang sama dengan pemerintah untuk memberantas kekerasan seksual.
Akan tetapi, dalam mengkaji regulasi diperlukan pemikiran yang matang dan tidak bisa terburu-buru mengambil kebijakan dengan mengacu pada satu atau dua peristiwa saja.
"Jangan juga kita terlalu reaktif dengan membuat aturan berdasarkan satu atau dua peristiwa. Karena UU yang ingin kita berlakukan ini kan panjang dan sustainable," tutur Fadli.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah bersama DPR akan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
Ia menjanjikan RUU itu akan disahkan pada tahun ini.
Adapun politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berada di urutan 167 atau urutan ketiga terakhir dalam prolegnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.