JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo, Selasa (17/5/2016). Chandra akan diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Subang OJS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain Ojang, KPK juga memanggil Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea, dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah kendaraan milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Beberapa kendaraan mewah yang diduga hasil gratifikasi tersebut saat ini disimpan di Gedung KPK.
(baca: Ini Koleksi Kendaraan Mewah Bupati Subang yang Disita KPK)
Beberapa kendaraan yang telah disita, yaitu Jeep Wrangler orange, dengan nomor kendaraan D 50 KR, Jeep Wrangler merah dengan nomor kendaraan B 1100 SJM. Harga per unit Jeep Wrangler bisa lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, dua unit Toyota Vellfire hitam, yang salah satunya menggunakan nomor kendaraan T 1978.
Kemudian, KPK juga menyita satu unit Toyota Camry milik Ojang. Kemudian, terdapat dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV) milik Ojang.
Kendaraan yang harga per unitnya berkisar antara Rp 30-40 juta tersebut dibawa dari Subang menggunakan truk ke Gedung KPK.
Dugaan gratifikasi bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat. Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.
Untuk sementara, KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.