JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tahun pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pemerintah masih belum membuat satuan tugas (satgas) masyarakat adat. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan satgas itu penting guna menyampaikan kepentingan masyarakat adat dengan pemerintah.
Ia menilai satgas memiliki peran untuk memulai proses rekonsiliasi antara negara dengan masyarakat adat. Misalnya, penanganan kasus kriminalisasi kepada 217 masyarakat adat yang sudah ditangkap dan dipenjarakan.
"Mereka yang dipenjarakan harus dibebaskan, apapun caranya. Mereka berjuang mempertahankan haknya, kemudian ditangkap polisi dan dipenjarakan. Mereka bukan kriminal tapi korban kriminalisasi," kata Abdon saat ditemui di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Selain itu, satgas memiliki tugas untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). RUU tersebutkini tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2016.
"Padahal tahun 2013-2014 RUU ini sudah masuk di Prolegnas dan tinggal ketok palu, tapi tidak jadi karena menterinya," ujar dia.
Satgas juga memiliki peran dalam mengharmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Perppu). karena saat ini banyak UU yang tumpang tindih dalam pengaturan masyarakat adat.
"Satgas nantinya akan mengusulkan kepada Presiden untuk menggunakan UU yang baik dalam mengambil keputusan yang baik untuk masyarakat adat," kata dia.
Menurut dia, pembentukan satgas merupakan implementasi dari janji Presiden untuk membuat lembaga yang bersifat permanen dalam menyelesaikan masalah masyarakat adat.
Maka diharapkan, anggota satgas nantinya bukan dari unsur pemerintah karena dinilai akan memperlambat proses penyelesaian masyarakat adat.
"Kami harap satgas bukan dari pemerintah. Nanti kalau ada masalah susah diselesaikan. Satgas harus independen dan bersih dari kepentingan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.