JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, MA mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pegawai MA yang dibutuhkan keterangannya dalam proses hukum.
Suhadi menegaskan, MA tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Silakan saja, kan KPK punya daya untuk melakukan pemanggilan paksa," ujar Suhadi saat dihubungi, Senin (16/5/2016).
Sebelumnya, ada dugaan bahwa Sekretaris MA Nurhadi menyembunyikan salah satu stafnya, Royani, dari penyidik KPK.
(Baca: Sekretaris MA Diduga Sembunyikan Saksi dari KPK)
Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suhadi membantah adanya upaya menghalangi penyidikan KPK yang dilakukan Nurhadi.
Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan seseorang, termasuk mendatangkan Royani.
"Tidak ada yang disembunyikan. Kalau disembunyikan itu berarti dibawa ke suatu tempat, tapi ini tidak ada," kata Suhadi.
(Baca: Jika Terbukti Sembunyikan Saksi, Sekretaris MA Bisa Dipidana)
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.