JAKARTA, KOMPAS.com — Fahri Hamzah mengungkapkan ada kesengajaan dalam proses pemecatan dirinya yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, dan empat anggota majelis PKS.
"Itu sudah tertulis sebenarnya dalam gugatan saya. Ada peraturan partai nomor 3 dan 4 mengenai kedisiplinan partai. Dua peraturan itu dibuat setelah ada proses pemecatan saya di partai, itu kan jelas tidak benar," ujar Fahri saat jumpa pers di Kompleks Parlemen terkait putusan sela yang didapatnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Fahri menambahkan, hal itu melanggar UUD 1945 terkait HAM. Pasalnya, dalam UUD 1945, tidak boleh ada upaya memproses seseorang dalam ranah hukum dengan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku surut.
(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
"Peraturan partai nomor 3 dan 4 itu kan jelas aturan baru yang harusnya berlaku surut, tapi digunakan sebagai dasar pemecatan saya. Yang saya dengar malah mereka mau membuat peraturan nomor 5 tentang metode hukuman. Itu kan seolah ingin menyingkirkan pihak tertentu dalam tubuh partai," lanjut Fahri.
Namun, ketika ditanya mengenai detail isi ketiga peraturan partai tersebut, Fahri enggan menjawab.
"Saya enggak mau diskusi lagi tentang hal itu, itu sudah ada di gugatan saya semua," kata dia.
(Baca: Fahri: Saya Bersyukur Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Saya)
Sebelumnya, sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.
Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/5/2016).
"Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut. Jadi, kami meminta waktu," ujar Zainuddin Paru di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).