Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Drone, Lagi-lagi Drone!

Kompas.com - 16/05/2016, 10:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Belakangan ini banyak sekali dibicarakan tentang drone. Begitu banyaknya arus informasi yang berdatangan tentang drone ini membuat persepsi dan pengertian tentang drone keliru. 

Drone telah digunakan untuk mewakili penyebutan sebuah benda yang berujud pesawat tanpa awak. Drone telah digunakan untuk menyebut semua pesawat tanpa awak tanpa peduli bahwa pesawat tanpa awak itu kini telah hadir dalam begitu banyak macam konsep dan penggunaan yang melatar belakanginya.

Apa itu Drone?

Drone sebenarnya sebutan yang digunakan untuk menyebut pesawat tanpa awak dan juga tanpa peralatan navigasi yang kadang terbang dengan bantuan peralatan mesin sederhana.

Drone sendiri berasal dari asal kata drone yang artinya adalah “lebah jantan”.
Awalnya istilah drone hanya digunakan untuk menyebut sebuah target simulasi yang bergerak diudara (air moving targets) untuk latihan menembak, baik dari darat ke udara (ground to air) maupun dari udara ke udara (air to air).

Pada perkembangannya kemudian, drone dipakai juga untuk menyebut sebuah UAS (unmanned aircraft system), pesawat tanpa awak.

UAS digunakan pertamakali oleh Kementrian Pertahanan Amerika Serikat (US DoD: United States Department of Defense) yang bersama-sama dengan FAA (Federal Aviation Administration) menyusun sebuah road map tentang pesawat tanpa awak di tahun 2005 – 2030.

Istilah ini juga digunakan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) dan BCAA (British Civil Aviation Authority).

Selanjutnya muncul pula beberapa terminologi dengan pengertian yang sama yaitu antara lain adalah UAV (Unmanned-aircraft Vehicle System) dan RPV (Remotely Piloted Aerial Vehicle) serta RPAS (Remotely Piloted Aircraft System).

Dengan demikian maka drone yang belakangan ini banyak disebut-sebut sebenarnya mewakili pengertian untuk UAS, UAV dan juga RPV.

Pengertian dasarnya adalah istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah kendaraan udara yang berbentuk aerodinamis dengan dukungan tenaga tertentu dan mampu terbang sendiri tanpa awak dengan pengendalian jarak jauh.

Associated Press Sebuah pesawat nirawak (drone) sedang digunakan untuk merekam parade militer pasukan keamanan Arab Saudi saat mempersiapkan pengamanan ibadah haji tahunan di Mekah, Arab Saudi, 17 September 2015.

Awal penggunaan

 

Secara singkat dapat disebut sebagai “pesawat tanpa awak”. Pesawat tanpa awak ini dapat digunakan berulangkali dan mampu membawa berbagai muatan, antara lain kamera, radio, senjata dan alat pengintai.

Sebenarnya, pesawat tanpa awak yang disebut sebagai drone belakangan ini dapat dikatakan sama saja dengan pengertian yang sudah ada sebelumnya yaitu pesawat model yang menggunakan remote control.

Nah, sampai di sini maka istilah drone dan pesawat model menjadi sedikit rancu. Apa yang membedakan sebuah pesawat terbang model remote control dengan drone kini menjadi tidak jelas.

Masalahnya adalah, sudah sejak lama pesawat model tanpa awak yang dikendalikan remote control populer disebut sebagai pesawat model atau pesawat radio control.

Dulu pesawat model atau pesawat radio control hanya dikenal oleh mereka yang memiiki hobi pesawat model saja. Dengan perkembangan teknologi pesawat model ini banyak digunakan bukan lagi sebatas hobi. Penggunaan dan polularitasnya semakin luas di masyarakat.

Di sinilah kemudian, sekali lagi, batas pengertian yang membedakan drone dan pesawat model menjadi rancu. Beberapa negara dan organisasi telah membuat semacam penggolongan untuk membedakan pesawat model dengan drone.  Salah satu acuannya adalah ukuran dan beratnya.

Akan tetapi, otoritas penerbangan Amerika Serikat yang sangat berpengaruh dalam dunia penerbangan global mendefinisikan setiap pesawat terbang tanpa awak dapat disebut sebagai UAV.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com