JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menduga adanya pihak lain yang sengaja menggulirkan kembali isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemerintah saat ini tengah mengusut pihak yang memulai pengguliran isu-isu kebangkitan PKI.
Ryamizard menduga, kebangkitan kembali isu PKI merupakan agenda besar dari antek-antek asing untuk menciptakan proxy war atau perang yang dilakukan tanpa mengerahkan kekuatan militer.
"Mungkin (proxy war). Itu yang kami cari, siapa biang keroknya. Kalau sudah berani-berani, pasti ada 'mbah'-nya," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
(Baca: Didukung Ryamizard, Purnawirawan TNI Akan Bentuk Simposium Lawan PKI)
Namun, memberantas segala hal yang berbau komunis, kata Ryamizard, memang diatur oleh hukum, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Dalam Pasal 107 huruf a hingga f dijelaskan secara lengkap mengenai larangan penyebaran paham komunisme, Marxisme-Leninisme, hingga sanksi pidana yang dijatuhkan. Hukuman pidana penjara bahkan bisa mencapai 20 tahun.
(Baca: Istana Buka Suara soal Awal Mula Maraknya Penyitaan Atribut PKI)
"Jadi, apa pun yang berbau komunis, dilarang," kata Ryamizard.
Ia menekankan, pemerintah tak ingin ada ribut-ribut di Tanah Air karena adanya sejumlah pihak yang memprovokasi sehingga isu kebangkitan PKI semakin memanas.
"Kenapa diungkit lagi, kan sudah damai. Sudah lupa. Pasti kalau dipancing-pancing lagi ada kejadian begitu. Kami kan tidak mau seperti di Timur Tengah, kelahi, perang-perang," tutur dia.