JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan mengatakan, tidak ada payung hukum bagi aparat keamanan dalam melakukan razia dan penyitaan terhadap segala benda yang dianggap menyebarkan komunisme, khususmya buku.
Anies menuturkan, memang sempat ada peraturan pemerintah yang memberikan otoritas kepada Kejaksaan Agung untuk menyita buku-buku yang memuat ajaran komunisme atau berhaluan kiri. Namun, peraturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setahu saya, hari ini tidak ada payung hukum untuk melarang buku. Tidak ada payung hukumnya. Dulu otoritas itu ada di kejaksaan, lalu oleh MK di tahun 2013 dibatalkan. Saya lupa bentuk peraturannya," ujar Anies saat ditemui pada sebuah acara peluncuran buku di Hotel Santika, Jakarta Barat, Jumat (13/5/2016).
Anies menjelaskan, saat ini negara tidak bisa melakukan pelarangan terhadap seseorang untuk menulis atau menyebarkan ide tertentu meskipun ide tersebut dinilai keliru.
(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)
Saat ini, kata Anies, sulit untuk melarang ideologi tertentu karena era keterbukaan informasi dan globalisasi apa pun bisa didapatkan dengan mudah.
"Hari ini negara mau melarang seperti apa, kalau sudah lebih mudah diakses melalui internet," kata Anies.
"Misalnya, ada penulis buku yang isinya keliru, negara tidak bisa melarang peredarannya. Tetapi, dulu otoritasnya ada di kejaksaan. Sekarang pun kejaksaan tidak bisa melarang," katanya.
(Baca: Istana Buka Suara soal Awal Mula Maraknya Penyitaan Atribut PKI)
Anies mengatakan, saat ini zaman sudah berubah. Sekarang yang terjadi adalah kompetisi ide. Ide yang menarik atau ide yang dirasa bisa menyelesaikan masalah akan banyak diminati.
Dia pun tidak masalah ketika masyarakat ingin menjadikan ideologi kiri seperti komunisme dijadikan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Yang terpenting, menurut Anies, masyarakat dihargai dengan memberikan segala jenis informasi dengan lengkap.
"Menurut saya, sejauh dipelajari sebagai pengetahuan saya rasa itu perlu. Kita mengetahui banyak hal tidak masalah. Yang penting ketika bicara soal komunisme atau kelompok kiri, Indonesia punya catatan. Bahwa peristiwa itu tidak bisa dilihat hanya dari tahun 1965. Dialektika komunisme kan sudah ada sejak tahun 1927 dan tahun 1948," kata Anies.
(Baca: Pemberangusan Buku Dinilai Melanggar Konstitusi)
Sementara itu, penulis Anton Kurnia juga pernah mengatakan, penyitaan buku yang marak terjadi belakangan ini merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Sebagai penulis, Anton menilai penyitaan itu sebagai tindakan menyedihkan.
"Padahal, sejak tahun 2010, Mahkamah Konstitusi sudah mencabut kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan pelarangan buku pada UU Nomor 4/PNPS/1963. Artinya, apa yang dilakukan oleh aparat melawan konstitusi," kata Anton saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).
Selain itu, pemberangusan buku merupakan upaya kontraproduktif bagi literasi Indonesia. Pemberangusan buku justru terjadi di tengah literasi Indonesia yang terbelakang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.