Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Ketakutan terhadap PKI Itu Riil atau Ilusi?

Kompas.com - 12/05/2016, 20:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menganggap, belakangan ada ketakutan yang berlebihan atas isu bangkitnya lagi paham komunis.

Polisi tengah gencar menertibkan penjual kaus berlambang palu dan arit, buku-buku mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI), hingga membubarkan forum diskusi atau pemutaran film. Padahal, kata Imdadun, belum ada bukti nyata bahwa paham komunis kembali.

"Pertanyaannya, ketakutan itu beralasan atau tidak? Ketakutan PKI itu riil atau ilusi?" ujar Imdadun di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut Imdadun, para ahli hukum pun menyatakan bahwa PKI sudah "bangkrut". Masanya telah berakhir sejak lama. Kalaupun masih ada sisa-sisa saksi hidup G30S, dampaknya tidak besar bagi Indonesia.

"Tanda-tanda faktual bahwa PKI bangkit kok kayaknya jauh. Suasana ketakutan ini tidak sehat karena ketakutan ini membuat kita jadi mundur lagi dari langkah yang sudah beberapa step dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus '65, rekonsiliasi," kata dia.

(Baca: Istana Buka Suara soal Awal Mula Maraknya Penyitaan Atribut PKI)

Imdadun khawatir, nantinya ketakutan ini akan berkembang, sementara tidak ada upaya pemerintah untuk meredamnya.

Semestinya, pemerintah menenangkan masyarakat dan menjelaskan bahwa tak perlu ada yang ditakutkan dari isu kebangkitan PKI.

"Itu harus menjadi kewajiban pemerintah agar suasana lebih terbangun positif ke depan. Kalau ketakutan terhadap kelompok kiri ini terus dibiarkan berlangsung, rekonsiliasi akan macet," kata Imdadun.

(Baca: Presiden Minta Aparat Tidak Kebablasan Tindak Simbol PKI)

Imdadun pun menganggap penertiban polisi terhadap hal-hal berbau PKI tampak berlebihan.

Semestinya, penegak hukum menjelaskan secara detail mengenai penyebaran dan pengembangan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme dengan lebih konkret terkait normanya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 yang menjadi dasar pelarangan paham komunis pun dianggap mengandung pasal karet. Belum dijelaskan secara spesifik, apa yang dikategorikan sebagai tindakan berbau komunis.

Hal ini menciptakan kesan seolah apa pun yang berkaitan dengan PKI, sekalipun forum diskusi, harus ditertibkan.

"Jangan jadikan larangan ini seperti jaring pukat harimau. Semua yang dianggap ikan digaruk, padahal ada batu, ada karang, akhirnya laut rusak semua," kata Imdadun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com