JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menghimbau negara sahabat menghormati proses eksekusi mati gelombang ketiga kepada narapida narkotika yang diperkirakan berlangsung di bulan Mei 2016.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers Kamis (12/5/2016) di kantor Kementerian Luar Negeri.
"Setiap negara memiliki sistem hukumnya masing-masing. Dan sebagai negara yang berdaulat Indonesia berhak menjalankan eksekusi hukuman mati sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Arrmanatha.
(Baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati Pertengahan Bulan Mei)
Dia pun mengatakan pemerintah Indonesia tidak mengkhawatirkan turunnya posisi tawar Indonesia dalam upaya pembebasan WNI yang terjerat hukuman mati di negara sahabat.
"Proses hukum kan tidak bisa dinegosiasi, semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku, mengenai WNI yang terkena hukuman mati di negara sahabat, buktinya pemerintah Indonesia tetap bisa membebaskan WNI-nya dari hukuman mati," kata dia.
Dia menambahkan, justru posisi tawar Indonesia semakin rendah jika tak melaksanakan hukuman mati sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sehingga sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berhak melaksanakannya dan negara lain wajib menghormatinya," tutr Arrmanatha.
(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Gelombang III Tinggal Tentukan Hari)
Kepolisian sebelumnya menyebut eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.
Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang. Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.