Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Anggap Penertiban Kegiatan Berbau Komunis Sudah Berlebihan

Kompas.com - 12/05/2016, 18:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap tindakan polisi menertibkan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunis sebagai sesuatu yang berlebihan.

Menurut dia, belum tentu orang yang ditangkap oleh polisi memang berniat membangkitkan paham komunis di Indonesia.

"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Imdadun berharap, ke depannya, polisi lebih selektif dalam menertibkan atribut atau acara yang dianggap berbau komunis.

(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

Menurut dia, semestinya ada proses penyelidikan dan pengembangan informasi jika ingin membubarkan suatu acara atau menangkap orang yang menjual benda-benda tersebut.

"Didatangi dulu, di-approach, diberi penjelasan, dan kemudian dilepaskan. Tidak harus kemudian diproses," kata Imdadun.

Menurut Imdadun, lebih baik Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran soal penertiban hal-hal yang terkait paham komunis.

(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 memang diatur soal larangan menyebarkan paham komunis. Namun, Imdadun menganggap aturan hukum itu terlalu luas. Tidak dijabarkan secara spesifik apa yang bisa disebut dengan penyebaran paham tersebut.

"Kalau ada aspek yang kayak begitu, tempuh proses restoratifnya, seperti surat edaran hate speech yang lalu. Harus dijabarkan lebih detail," kata Imdadun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com