JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Muladi, menyatakan bahwa penertiban segala hal yang berkaitan dengan komunisme harus dibatasi.
Menurut dia, jika tujuannya untuk pembelajaran dan kajian ilmiah, tak masalah untuk menyinggung paham komunis.
"Pembahasan di kampus atau di mana saja bisa, tetapi tujuannya ke ilmiah. Untuk tujuan ilmiah, tidak bisa dipidana," ujar Muladi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Namun, pembahasan itu harus dilakukan bersama para pakar yang benar-benar mengerti sejarah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dampaknya pada Indonesia pada saat itu.
Selain itu, kata Muladi, orang-orang yang membahas pun harus memandang obyektif terhadap paham komunis.
(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)
"Jadi, tidak terlibat secara emosional dan dengan hipotesis yang jelas, masalah yang jelas, tujuan yang jelas dengan metode ilmiah," kata Muladi.
Mengenai maraknya buku-buku terkait PKI yang disita kepolisian, Muladi ingin melihat dari segi kontennya. Jika buku-buku tersebut memang bermuatan soal keuntungan menganut paham komunis atau berupa ajakan, maka layak ditertibkan.
(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)
Namun, jika isinya seputar latar belakang komunisme dan sejarahnya yang dikaji secara ilmiah, maka hal tersebut tidak perlu ikut disita.
"Kalau melarang, harus jelas dasar hukumnya. Bukunya apa, harus jelas. Buku PKI banyak sekali, ada yang ilmiah, ada yang tidak," kata Muladi.
"Harus dibedakan yang akademis atau yang mengajak orang lain. Misal saya ateis, ya jangan sampai ajak orang lain untuk jadi murtad. Itu tindak pidana," lanjut dia.