JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/5/2016).
Andi, yang menjadi tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, tiba pukul 10.00 WIB.
Saat ditanya maksud kedatangannya, ia hanya menjawab singkat, "Nanti saja ya," kata Andi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pada hari ini, Andi akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, ia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 Mei lalu.
"Iya, yang bersangkutan (Andi Taufan Tiro) diperiksa sebagai tersangka," kata yuyuk.
KPK menetapkan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka pada 27 April 2016 atas dugaan menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN 2016 yang di dalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi, di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.