Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Napi Narkotika Bertambah, Eksekusi Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 11/05/2016, 18:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi atas tindak kejahatan di Indonesia, khususnya kejahatan narkotika.

Hal itu disampaikan koalisi yang terdiri dari 16 lembaga swadaya masyarakat saat jumpa pers "Menolak Hukuman Mati dan Kebijakan yang Tidak Transparan" di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Sikap tersebut disampaikan menyikapi rencana pemerintah melakukan eksekusi mati gelombang ketiga terhadap terpidana mati kasus narkotika.

Kepala Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Totok Yulianto menjelaskan bahwa terjadi peningkatan jumlah narapidana narkotika meskipun eksekusi hukuman mati dilakukan.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Totok memaparkan, pada Januari 2015, jumlah narapidana narkotika sebanyak 65.566 orang. Pada Mei 2015, jumlah napi kasus narkotika meningkat menjadi 67.808 orang.

"Padahal pemerintah sudah melaksanakan eksekusi hukuman mati di bulan Januari dan April. Ini menunjukan kalau hukuman mati belum menimbulkan efek jera. Data ini kami dapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Totok.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Imparsial Al Araf. Dia mengatakan, pemidanaan di era modern tak lagi berprinsip pada pembalasan, tetapi mengoreksi perilaku seseorang yang melanggar hukum supaya menjadi lebih baik.

"Kami sama sekali tidak mendukung tindak kejahatan. Penolakan kami terhadap hukuman mati kami arahkan ke hukuman seumur hidup. Sebab hukuman mati jelas melanggar prinsip HAM," ucap dia.

"Apalagi di dalam sistem peradilan yang masih bobrok ini banyak sekali terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan hukuman mati," tambah Araf.

Dia mencontohkan kasus Zainal Abidin yang pengajuan peninjauan kembalinya ditolak dalam waktu empat hari.

Hal itu terjadi karena Zainal sudah terlanjur masuk ke dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di gelombang kedua pada April 2015. (baca: Wawancara Khusus dengan Terpidana Mati Zainal Abidin)

"Bayangkan, proses hukum belum selesai, dan waktu pengajuan PK langsung ditolak dalam tempo empat hari. Ini kan jelas di luar prinsip keadilan," kata Araf.

Kepolisian sebelumnya menyebut eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.

(baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati Pertengahan Bulan Mei)

Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.

Kompas TV Nusakambangan Siap Eksekusi Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com