Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip

Kompas.com - 11/05/2016, 17:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi aturan soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas.

Apa saja jenis pemberatan hukuman yang diatur di dalam perppu tersebut?

"Ada hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara. Ada juga hukuman tambahan, yakni kebiri, diberi cip agar pelaku dapat dideteksi, hingga publikasi identitas pelaku," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Istana, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, pelaku diancam hukuman seumur hidup. Hal itu tetap tergantung dari tindak pidana yang dilakukan oleh sang pelaku. (Baca: Ini Instruksi Jokowi untuk Tangani Kejahatan Seksual terhadap Anak)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menambahkan bahwa hukuman kebiri atau pemberian hormon kimia penangkal syahwat dan pemberian cip hanya diberikan untuk paedofil.

"Sebelum keluar (penjara), dia bisa diberikan chip electronic gadget yang dipakai di pergelangan untuk dipantau terus keberadaannya," ujar Yasonna.

(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)

Yasonna mengatakan, jenis hukuman yang dikenakan akan ditentukan oleh hakim. Dalam waktu dekat, pemerintah pun akan mengirimkan draf perppu itu kepada DPR untuk disetujui.

"Segera mungkin, kami kirim ke DPR. Diharapkan, pada masa sidang yang akan datang, akan langsung dibahas dan bisa langsung keluar," ujar Yasonna.

Kompas TV Perempuan Ini Diperkosa 15 Pria Hingga Sakit Jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com