JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan sanksi etik terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono yakni AKBP T dan Ipda H.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, keduanya dianggap lalai dalam mengawal Siyono.
"Kaitan masalah prosedur dalam bertugas, terutama dalam konteks pengawalan terhadap tersangka terorisme dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Pelanggaran pertama yang mereka lakukan yakni kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono. Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir dan satu orang duduk di sampingnya.
(Baca: Ini Gambaran Polri Terkait Perkelahian Siyono dengan Anggota Densus 88)
Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Menurut Boy, keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.
"Mestinya ketika dibawa, prosedurnya harus dalam keadaan terborgol. Apalagi berpindah ke tempat yang lain," kata Boy.
Oleh karena itu, keduanya dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan mereka. Keduanya juga didemosi tidak percaya. Artinya, keduanya dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lain.
(Baca: Kapolri Akui Anggota Densus Tendang Bagian Dada Siyono dengan Lutut)
AKBP T dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.
"Setelah beberapa tahun dilihat nanti, apabila dirasakan masih punya kompetensi bertugas di Densus bisa saja (kembali). Apabila tidak, tentu akan mendapat tugas di tempat lain," kata Boy.