JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas pencegahan kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016) siang.
Dalam rapat itu, Presiden meminta penanganan perkara itu dilakukan secara luar biasa. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
Pertama, Jokowi ingin penegak hukum menangani perkara itu secara tepat dan cepat. Pelaku harus segera ditangkap serta dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya paling berat.
"Berikan juga pelayanan untuk pengaduan (kasus kejahatan seksual) yang gampang diakses," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas.
Ketiga, Presiden meminta kementerian dan lembaga terkait intensif melakukan pendampingan bagi korban. Para pelaku pun tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Selain dihukum, mereka juga harus menjalani rehabilitasi agar tidak mengulanginya. (Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)
Keempat, Presiden meminta semua unsur di negara ikut mengantisipasi kejahatan seksual.
"Aksi pencegahannya harus lebih gencar, lebih terpadu. Juga libatkan keluarga, sekolah, komunitas, media, semuanya," ujar Jokowi.
(Baca: Pemerintah Pertimbangkan Usulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)
Terakhir, Presiden juga meminta kementerian terkait segera merampungkan payung hukum penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak. Dalam hal ini, yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Perppu tersebut mengatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari hukuman mati sampai pemberian hormon kimia penangkal syahwat.