JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Perempuan Mahardhika Dian Novita mengatakan pemerintah harus menyelediki dan melakukan upaya dalam menuntaskan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998.
Hingga kini, kasus pemerkosaan massal 1998 belum kunjung mencapai titik terang.
"Sampai hari ini tragedi pemerkosaan massal belum diakui oleh pemerintah. Ini adalah salah satu sejarah yang harus diakui oleh Indonesia," kata Dian di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Dian mengatakan terdapat 168 laporan pemerkosaan ke Komnas Perempuan pada tragedi Mei 1998. Kata dia, pelaku tragedi pemerkosaan massal tidak mendapat jeratan hukum.
Mencegah hal itu terulang, Perempuan Mahardika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik menuntut pemerintah untuk mengesahkan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurut Dian, dalam rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terdapat pembahasan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
"Yang paling penting bukan kebiri atau hukuman mati tapi adanya penyembuhan korban dan pencegahan kekerasan agar tidak terulang. Kebiri dan hukuman mati orientasinya pelaku," ucap Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.