JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah lebih baik merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak daripada membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri.
Menurut Hidayat, ada kelemahan dalam perppu kebiri.
"Kebiri ada kelemahan. Di Sulawesi Utara dan Bengkulu, pemerkosaan terjadi karena kejahatan lain seperti mabuk-mabukan. Jadi penyelesaiannya bukan kebiri," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Hidayat mengatakan, jika pemerintah serius, bisa segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak.
"Beberapa kali pernah kok beberapa UU karena kepentingan yang mendesak, kemudian kita sepakati dan kita ubah," ujar Hidayat.
Ia mengusulkan revisi UU Perlindungan Anak memuat pemberatan hukuman terhadap anak dan penguatan perlindungan terhadap anak.
Hidayat menyebutkan, dalam UU Perlindungan Anak terdapat pasal hukuman mati jika melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba.
"Bagaimana dengan mereka yang memakai narkoba, setelah itu mabuk, kemudian menyiksa anak, memperkosa, membunuh, apa tidak lebih layak lagi diberi hukuman mati," kata Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.