JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian memasukkan dua nama pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yn dalam Daftar Pencarian Orang.
Dari 14 pelaku, baru 12 orang yang ditangkap oleh polisi.
"Saat ini sudah diterbitkan DPO dan kami menerjunkan unit lapangan atau tim penyelidik untuk melakukan pengejaran ke yang bersangkutan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Boy mengatakan, selebaran DPO sudah disebarkan. Ia meminta bantuan masyarakat untuk kooperatif melaporkan jika melihat dua buron itu.
"Petugas kami sedang mendalami informasi keberadaan mereka," kata Boy.
Boy juga mengimbau dua pelaku itu agar segera menyerahkan diri. Dengan demikian, proses hukum terhadap seluruh pelaku dalam kasus Yn bisa dituntaskan.
"Kepada dua orang yang jadi DPO bisa menyerahkan diri, bisa lebih baik. Bisa lebih kooperatif kepada petugas," kata Boy.
Sebanyak tujuh dari 12 pelaku yang ditangkap polisi sudah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Curup akan membacakan vonis terhadap mereka.
Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu dianggap masih di bawah umur. Mereka ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16).
Sementara, lima pelaku lain masih dalam proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.