JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menghadirkan program Sekolah Aman sejak tahun lalu untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan.
Anies menuturkan, program itu telah dipayungi Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yang mengharuskan setiap sekolah ada tim pencegahan kekerasan.
"Tim ini kemudian akan membantu pelaksanaan di lapangan," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Permendikbud tersebut, lanjut dia, sudah dibicarakan di sidang kabinet terbatas. Selanjutnya, aturan itu akan dinaikkan menjadi Perpres menyangkut sekolah anak.
Anies memaparkan, setiap sekolah harus memasang papan Sekolah Aman yang berisi nomor kontak pihak-pihak yang dapat menerima pengaduan jika terjadi kekerasan di sekolah.
Adapun kontak pengaduan itu bisa mencantumkan nomor telepon kepala sekolah, kepolisian, Dinas Pendidikan, hingga Kemendikbud.
Namun, Sekolah Aman belum diterapkan di semua sekolah. Implementasinya masih dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyambangi sekolah-sekolah untuk memastikan papan Sekolah Aman sudah terpasang.
"Harapannya, sekolah benar-benar menjadi sekolah yang aman dan nyaman untuk anak-anak kita dari segala macam praktik kekersan," ucap Anies.